logo

Zona Integritas

"DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN KESANGGUPAN MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU"
Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

 

infoperk jadwalsdg dirput  biaya ecourt gugatan survey
Info Perkara Jadwal Sidang Direktori Putusan Biaya Perkara E-Court MARI Gugatan Mandiri Survey Pelayanan

 

 logo siwas logoecourt  ratu  icon jampang  esyariah copy  SIDIK akta art 
 SIWAS

e-Court Pengguna Lain

/ Non Advokat 

 SIRATU Sijampang E-Syariah   SIDIK

Produk Hukum 

 

banner wbk wbbm

 

 INFOGRAFIS PERKARA TAHUN 1

 

 marhaba ya ramadhan 1445 H

 

 

banner lapor

 PELAYANAN PRIORITAS

hak hak perempuan dan anak pasca perceraian

 

 

Kepala BUA MA Kunjungi PTA Jawa Barat

Bandung | PTA Jawa Barat

Kedatangan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI pada hari Jum’at, 17 Maret 2017 ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat diterima oleh Panitera dan Sekretaris PTA Jawa Barat, dalam kunjungannnya beliau langsung keliling melihat kondisi gedung PTA Jabar.

Sekretaris PTA Jawa Barat (Ach Jufri) menjelaskan berbagai prestasi yang sudah diraih PTA Jabar diantaranya adalah seperti yang baru-baru ini  mendapat penghargaan sebagai salah satu peraih predikat terbaik untuk Mitra Kerja KPPN wilayah Bandung dan Sumedang dan juga menginformasikan kepada  ka BUA bahwa PTA Jawa Barat belum mempunyai rumah dinas terutama untuk para Hakim, area parkir kurang memadai apalagi kalau ada acara yang melibatkan tamu undangan dari luar.

Dalam kesempatan itu Ka BUA sangat mengapresiasi atas keberhasilan yang sudah diraih PTA Jabar dan juga beliau menganjurkan agar mengoptimalkan BMN yang sudah ada, seperti untuk rumah dinas Hakim agar memanfaatkan bekas gedung lama PTA Jabar yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Nomor 119 Bandung menjadi mes untuk para Hakim, sehingga Hakim-hakim di PTA Jawa Barat tidak lagi pada ngontrak, Ka BUA menyarankan agar segera mengusulkan alih fungsi kantor lama PTA Jawa Barat menjadi Mes PTA Jawa Barat.

Pada akhir kunjungannya beliu menyarakan agar seluruh pegawai dan Hakim Tinggi untuk selalu menjalankan aturan-aturan yang sudah digariskan Mahkamah Agung terutama dalam disiplin kerja. (wawan)

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.