logo

Written by Super User on . Hits: 1858

 

"Tehnik Kaukus Dalam Upaya Damai " Majelis Hakim Bisa Mendamaikan Perkara Cerai Gugat Berakhir dengan Berdamai dan Mencabut Perkaranya

(Plara, 21/02/2024. Heri-Redaksi)

Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat diruang sidang utama Pengadilan Agama Cibadak Klas I A, berita yang menggembirakan untuk para pihak yang berperkara maupun menjadi berita positif untuk PA Cibadak dikarenakan adanya kesepakatan damai suatu perkara Cerai Gugat, bagaimana tidak gembira bahwa perkara ini sudah memasuki persidangan tiga kali penundaan sidang dengan agenda upaya damai/mediasi, upaya mediasi sesuai ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016 selalu menjadi acuan mejelis hakim dalam mendamaikan kedua belah pihak berperkara. Namun demikian majelis Hakim tidak pernah lelah untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui prinsipal langsung atau melalui Kuasa Hukumnya masing-masing.

b9350f9d 04c8 4677 97f6 8e3335afbb19

Majelis Hakim yang memeriksa perkara bernomor XXXX/Pdt.G/2024/PA.Cbd, Hakim Tunggal dipimpin Aman, S.Ag.,S.E., S.H.,M.H.,M.M. dibantu oleh Panitera Pengganti Aji Sucipto, S.H. Pada setiap persidangan hingga persidangan ke-3 hari ini, majelis hakim menerapkan tehnik KAUKUS sesuai ketentuan yang diaur dalam (Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008). Tehnik Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya terlebih dahulu secara berurutan untuk menggali permasalahan secara mendalam satu pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.

            Setelah tehnik Kaukus ini diterapkan maka akan dihasilkan satu daftar keinginan Penggugat dan satu daftar keinginan Tergugat secara terpisah. Baru setelah mendapatkan keinginan masing-masing pihak baru lah draft masing-masing para pihak tersebut dikomunikasikan dengan kedua belah pihak berperkara, bahwa hal-hal yang sama dalam daftar keinginan para pihak tersebut dapat disatukan dalam satu draft keinginan yang sama sehingga dalam pertemuan mediasi selanjutnya tinggal menyamakan pendapat yang sama dan menghapus keinginan yang tidak sama atau menambah butir kesepakatan baru, itulah tehnik kaukus pemeriksaan perkara dalam upaya damai dalam sengketa apapun khususnya perceraian.

Dalam tehnik Kaukus ini Hakim Tunggal Aman, S.Ag., S.E., S.H.,M.H., M.M. menjelaskan kepada tim Redaksi bahwa tehnik ini sangat ampuh untuk menghindarkan perdebatan dan debat kusir antar pihak berperkara karena dalam menggali permasalahan antara Pihak Penggugat dan Tergugat Tidak berhadapan langsung satu lawan satu tatap muka.

Mencermati perkara ini Hakim Tunggal Aman, S.Ag., S.E., S.H.,M.H., M.M. telah mempunyai feeling/intuisi bahwa tehnik Kaukus lah yang tepat dipergunakan untuk mendamaikan perkara cerai gugat ini dengan melihat Kharakteristik para pihak yang masing-masing tidak mau mengalah. Kemampuan diawal mediasi mempelajari kharakteristik para pihak adalah kunci menerapkan upaya damai/mediasi dengan menggunakan tehnik biasa saja atau dengan tehnik khusus. Sehingga pada akhirnya tehnik inipun berhasil mendamaikan perkara perceraian ini dengan damai dan para pihak mencabut perkara ini secara riang gembira.

Dalam kesempatan itu ketua majelis seusai sidang Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M mengucapkan syukur kehadirat Alloh SWT karena perkara reguler seperti perceraian inipun akhirnya tercapai kesepakatan damai, beliau berharap PA Cibadak mengutamakan keberhasilan mediasi dalam perkara apapun, mengingat PA Cibadak saat ini jenis perkara yang diterima semakin beragam tidak melulu hanya perceraian saja.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.