logo

Written by Super User on . Hits: 2171

Apakah Bisa Mediasi Secara On-Line?

Begini Jawabnya!

(Palabuhanratu 23/4/24, Heri- Red) Pengadilan Agama Cibadak Klas I A telah melaksanakan pemeriksaan persidangan secara online (E-Litigasi) suatu perkara cerai gugat nomor XXXX/Pdt.G./2024/PA.Cbd, dimana pada persidangan perdana ini agendanya adalah mediasi. Mengingat bahwa Penggugat saat ini sedang berada di Luar Negeri dalam perkara ini Penggugat sedang berada di Negara Arab Saudi dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jamaludin, S.H maka dalam pelaksanaan mediasi ini dilaksanakan dari jarak jauh on line via Teleconference dimana Tergugat telah dipersiapkan oleh Tim IT PA Cibadak untuk melakukan mediasi bersama Hakim Mediator yang bertugas yaitu Drs. Muh. Zaini.

0f3b6bf5 0819 4a78 a62f 1af6669d4a32

9d655158 1b8f 4e73 b772 cfecf4422221

Pada amanat Perma No.1 tahun 2016 tentang kewajiban mediasi para pihak bersengketa diutamakan masing-masing principal hadir, oleh karena itu meskipun dalam perkara ini Penggugat telah menguasakan kepada kuasa hukum atas nama Jamaludin, S.H. tetaplah Hakim Tunggal yang menangani perkara ini yaitu Drs. Iskandar, M.H. dibantu Jenal Mutakin, S. Ag sebagai Panitera Pengganti memberikan arahan kepada para pihak untuk tetap dalam mediasi tersebut para principal bertemu tatap muka meskipun secara on-line, Hakim Tunggal juga menjelaskan bahwa PA Cibadak Klas I A telah memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk sidang on-line dan sudah banyak perkara yang disidangkan secara on –line melalui E- Litigasi (Elektronik Letigation) setelah berlakunya Perma No. 7 Tahun 2022 (perma terbaru yang mengatur tentang E-Court di Peradilan Agama) maka Pengadilan Agama Cibadak Klas IA telah mempunyai payung hukum yang kuat untuk pelaksanaan sidang secara online ini.

Sebagai syarat awal terlaksananya sidang secra on line telah ada permohonan secara lisan dan atau secara tertulis dari kuasa hukum Penggugat yang memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara perceraian tersebut untuk melaksanakan mediasi dari jarak jauh melalui on line Teleconference. Sidang secara on line memang salah satu persyaratannya adalah adanya permohonan lisan maupun tertulis yang dimohonkan oleh pihak Penggugat/Pemohon atau kuasa hukumnya.

sehingga mau tidak mau dan pasti mau PA Cibadak memfasilitasi permohonan tersebut karena di dalam Dasar Hukum Pelaksanaan Sidang E-Court di Peradilan Agama telah tiga kali mengalami perubahan yang lebih baik dan komprehensif mulai dari Perma No. 3 Tahun 2018 diubah menjadi Perma No. 1 Tahun 2019 kemudian yang terakhir disempurnakan lagi menjadi Perma No. 7 Tahun 2022 dimana dari regulasi yang terkahir ini terdapat keistimewaan yang sebelumnya tidak ada di perma sebelumnya yaitu dalam perma No. 7 Tahun 2022 ini memuat aturan yang membolehkan persidangan secara elektronik tetap dilanjutkan meskipun pihak Tergugat tidak menyetujuinya.

Seperti halnya pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 adalah salah satu contoh pelaksanaan sidang secara on line tersebut dalam perkara Cerai Gugat, pelaksanaan persidangan secara online dalam agenda mediasi tersebut tidak berarti tidak ada kendala, tetap ada kendala dan hambatan yang kalau tidak dikoordinasikan dengan baik tidak mungkin terlaksana, kendala paling banyak ditemui oleh TIM IT PA Cibadak diantaranya adalah sinyal internet (force mayor), kendala koordinasi dengan Pihak yang di luar negeri dimana terdapat perbedaan dimensi waktu disini siang disana malam atau sebaliknya maka perlu jadwal jam on line nya sesuai jam kerja kantor PA Cibadak Kelas I A yang kita cintai ini.

Akhirnya mediasi secara on line kali ini selesai dan berjalan mulus dan sangat menggembirakan para pencari keadilan walaupun Hakim Mediator belum berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat. Ditemui diruang kerjanya Hakim Mediator Drs. Muh. Zaini yang akrab kita panggil pak Kyai ini menjelaskan bahwa “ Mediasi secara on line yang baru saja kita lakukan tadi tidak ubahnya seperti mediasi yang sesungguhnya yaitu terasa tidak ada jarak antara Penggugat dan Tergugat, sinyal internet yang bagus, monitor dan kamera remote yang sanggup zoom-out dan zoom-in muka dan mimik wajah serta audio yang jernih membuat seakan akan mediasi dilaksanakan secara off line (bertemu langsung). Mengenai hasil mediasi adalah hak para pihak untuk berdamai atau tidak kewajiban kita semaksimal mungkin memberikan solusi damai kedua belah pihak, namun sayangnya pihak Penggugat tidak bersedia berdamai walupun Tergugat sangat ingin berdamai”.

Hakim yang memeriksa perkara bernomor XXXX/Pdt.G/2024/PA.Cbd , adalah Hakim Tunggal Drs. Iskandar, M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Jenal Mutakin, S.Ag. mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu terlaksananya mediasi secara Online /Teleconference ini sesuai dan patuh dengan Perma terbaru No. 7 Tahun 2022.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.