logo

Written by Super User on . Hits: 548

GUGATAN HARTA BERSAMA BERAKHIR DAMAI

DI PENGADILAN AGAMA CIBADAK

2

Majelis Hakim dan Para Pihak Perkara 2613/Pdt.G/2022/PA.Cbd

Pelabuhanratu (6/12) – Gugatan Harta Bersama berakhir damai di Pengadilan Agama Cibadak. Gugatan Harta Bersama yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cibadak dengan Nomor Register Perkara 2613/Pdt.G/2022/ PA.Cbd tersebut diajukan oleh Penggugat atas nama Sunerah dengan Kuasa Hukumnya Rizki Akbar, S.H., M.H., Dkk, dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Dewi Keadilan, terhadap Tergugat atas nama Nurdin selaku mantan suaminya, yang mana antara Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah dinyatakan bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Cibadak Nomor 407/Pdt.G/2022/PA. Cbd tertanggal 31 Maret 2022.

Gugatan Harta Bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat karena pada mulanya, pembagian harta bersama tidak dapat dicapai secara kekeluargaan pada musyawarah di luar pengadilan. Mengingat objek harta bersama yang nilainya cukup fantastis, pada akhirnya Penggugat  melayangkan gugatannya tersebut melalui Pengadilan Agama Cibadak, dengan harapan dapat menemukan jalan penyelesaian terbaik;

Seiring berjalannya proses persidangan, Penggugat dan Tergugat akhirnya dapat mencapai kesepakatan damai untuk melakukan pembagian harta bersama  di antara mereka, dengan besaran  jumlah yang dirasa adil bagi kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam bentuk  tertulis dan ditandatangani, kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim untuk kemudian dikuatkan di dalam putusan.

sidang harta bersama

Bapak Rizki Akbar (kiri) selaku kuasa hukum Penggugat dan Bapak Nurdin (kanan) selaku Tergugat, berjabat tangan sebagai tanda dicapaikan kesepakatan damai

Pada persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Desember 2022, sekitar puluk 13.30 WIB dengan Ketua Majelis Aman, S.Ag., S.H., S.E., MH., M. Pd., yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak, yang beranggotakan Drs. Abdul Hamid Lubis, M.H., dan Drs. Iskandar, M.H., serta didampingi oleh Aji Sucipto, S.H., selaku Panitera Pengganti,  Perkara Gugatan Harta Bersama tersebut berakhir dengan damai. Ketua Majelis membacakan Putusan Nomor 2613/Pdt.G/2022/PA.Cbd, yang pada intinya memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk mentaati secara konsekuen atas kesepakatan pembagian harta bersama yang telah dibuat di antara mereka. Setelah sidang ditutup, para pihak yang berdamai berfoto di ruang sidang sebagai dokumentasi persidangan.  

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.