logo

Written by Super User on . Hits: 1145

Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara

BIAYA PERKARA PRODEO

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Materai
    2. Biaya Pemanggilan para Pihak
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    4. Biaya Sita Jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat
    6. Biaya Saksi/Ahli
    7. Biaya Eksekusi
    8. Alat Tulis Kantor (ATK)
    9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

 

 

MEKANISME PEMBIAYAAN PERKARA PRODEO DIPA

      1. Permohonan pendaftaran perkara prodeo yang telah disetujui oleh Ketua PA Cibadak, Panitera dan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran kemudian akan didaftarkan pada register SIPP PA Cibadak

      2. Biaya Proses/Pemberkasan ATK Perkara Prodeo DIPA melalui pengadaan ATK oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan menyediakan bahan ATK yang diperlukan sebagai barang persediaan

      3. Pemanggilan dilakukan melalui PT.Pos Indonesia dengan biaya pemanggilan/biaya pemberitahuan berupa tagihan biaya kirim yang akan ditagihkan ke Bendahara Pengeluaran

      4. Apabila perkara prodeo DIPA diharuskan melakukan pemanggilan manual oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, maka biaya panggilan/pemberitahuannya akan dicairkan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti yang bertanggungjawab melakukan pemanggilan tersebut dengan melengkapi dokumen pencairan ke Bendahara Pengeluaran berupa Surat Tugas dan Relaas Panggilan/Pemberitahuan

 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.