Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara
BIAYA PERKARA PRODEO
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
MEKANISME PEMBIAYAAN PERKARA PRODEO DIPA
1. Permohonan pendaftaran perkara prodeo yang telah disetujui oleh Ketua PA Cibadak, Panitera dan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran kemudian akan didaftarkan pada register SIPP PA Cibadak
2. Biaya Proses/Pemberkasan ATK Perkara Prodeo DIPA melalui pengadaan ATK oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan menyediakan bahan ATK yang diperlukan sebagai barang persediaan
3. Pemanggilan dilakukan melalui PT.Pos Indonesia dengan biaya pemanggilan/biaya pemberitahuan berupa tagihan biaya kirim yang akan ditagihkan ke Bendahara Pengeluaran
4. Apabila perkara prodeo DIPA diharuskan melakukan pemanggilan manual oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, maka biaya panggilan/pemberitahuannya akan dicairkan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti yang bertanggungjawab melakukan pemanggilan tersebut dengan melengkapi dokumen pencairan ke Bendahara Pengeluaran berupa Surat Tugas dan Relaas Panggilan/Pemberitahuan