TAHAPAN PROSES PERKARA
TAHAPAN PENDAFTARAN PERKARA
TAHAPAN PEMANGGILAN SIDANG
TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN
1. UPAYA PERDAMAIAN.
Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidangan ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989) Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan dilanjutkan dengan mediasi PERMA No 1 Tahun 2016 (proses mediasi merupakan proses yang wajib dijalankan oleh para pihak karena apabila tidak diikuti putusan tersebut bisa batal demi hukum). Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai.
Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg), dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertifikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian ( Acta Van Verglijk). Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.
2. PEMBACAAN SURAT GUGATAN/PERMOHONAN PENGGUGAT.
Sebelum surat gugatan/permohonan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka.
Surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat/Pemohon sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak Penggugat/Pemohon punya hak untuk mengubah, menambah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya/permohonannya tersebut. Apabila Penggugat/Pemohon menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya/permohonannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya.
3. JAWABAT TERGUGAT/TERMOHON
Setelah gugatan/permohonan dibacakan, kemudian Tergugat/Termohon diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban Tergugat/Termohon dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, Tergugat/Termohon dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik). Dan pihak Tergugat/Termohon tidak perlu membayar panjar biaya perkara.
4. REPLIK PENGGUGA/PEMOHON
Setelah Tergugat/Termohon menyampaikan jawabannya, kemudian si Penggugat/Pemohon diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat Penggugat/Pemohon Pada tahap ini ada kemungkinan Penggugat/Pemohon tetap mempertahankan gugatannya/permohonannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan Tergugat/Termohon
5. DUPLIK TERGUGAT/TERMOHON
Setelah Penggugat/Pemohon menyampaikan repliknya, kemudian Tergugat/Termohon diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara Penggugat/Pemohon dengan Tergugat/Termohon. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian.
6. PEMBUKTIAN
Pada tahap ini, Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.
7. KESIMPULAN PARA PIHAK.
Pada tahap ini, baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.
8. MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM.
Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasia ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004) Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).
9. PUTUSAN HAKIM.
Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila Penggugat/Pemohon Tergugat/Termohon tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.
Catatan:
Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut.