Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan yang didasarkan pada aturan yang berlaku.
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
Biaya perolehan informasi:
Per lembar : Rp. 500,-
Catatan :
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Cibadak