logo

Written by Super User on . Hits: 2147

Biaya Prodeo

 

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

     a. Materai

     b. Biaya Pemanggilan para Pihak

     c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

     d. Biaya Sita Jaminan

     e. Biaya Pemeriksaan Setempat

     f. Biaya Saksi/Ahli

     g. Biaya Eksekusi

     h. Alat Tulis Kantor (ATK)

     i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

     j. Penggandaan salinan putusan

     k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

     l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

     m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

4. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

5. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.