MEKANISME PENGADUAN
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Cibadak
A. Secara lisan
1. Melalui telepon (0266) 432666 Fax (0266) 432667, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Cibadak Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Cibadak, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
2.Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Cibadak
1. Pengadilan Agama Cibadak akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Cibadak akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Cibadak akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Cibadak hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.