Pertimbangan atau Nasihat Hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan
No. | PERTIMBANGAN / NASEHAT | LIHAT DETAIL |
1 | Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia | 1KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 |
2 | Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. | Fatwa 052/KMA/III/2009 |
3 | Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK | SEMA No 14/2010 |
4 | Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. | Fatwa 35/KMA/III/2009 |
5 | Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. | Fatwa 52/KMA/V/2009 |
6 | Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan | Fatwa 59/KMA/V/2009 |
7 | Putusan MA tidak berlaku surut. | Fatwa 115/KMA/IX/2009 |
8 | Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain | Fatwa 118/KMA/IX/2009 |
9 | Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. | Fatwa 130/KMA/X/2009 |
10 | Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan | Fatwa 146/KMA/XII/2009 |
11 | Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. | Fatwa 148/KMA/XII/2009 |
12 | Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. | Fatwa 149/KMA/XII/2009 |
13 | Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama | KMA 126/KMA/SK/VIII/2011 |
14 | Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu | KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 |
15 | Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung | KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 |