logo

Written by Super User on . Hits: 1218

Pertimbangan/Nasehat Hukum

 

Pertimbangan atau Nasihat Hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan

No. PERTIMBANGAN / NASEHAT LIHAT DETAIL
1 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia 1KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004
2 Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. Fatwa 052/KMA/III/2009
3 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK SEMA No 14/2010
4 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. Fatwa 35/KMA/III/2009
5 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. Fatwa 52/KMA/V/2009
6 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan Fatwa 59/KMA/V/2009
7 Putusan MA tidak berlaku surut. Fatwa 115/KMA/IX/2009
8 Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain Fatwa 118/KMA/IX/2009
9 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. Fatwa 130/KMA/X/2009
10 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan Fatwa 146/KMA/XII/2009
11 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. Fatwa 148/KMA/XII/2009
12 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. Fatwa 149/KMA/XII/2009
13 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama KMA 126/KMA/SK/VIII/2011
14 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu KMA No: 003/KMA/SK/I/2011
15 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung KMA No. 071/KMA/SK/V/2011

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.