logo

Written by Super User on . Hits: 1029

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI

1.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

 

2.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

 

3.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (beserta Lampiran).

 

4.

Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

5.

Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

6.

Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

7.

SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang  Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama

 

PEDOMAN LAINNYA 

1.

Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.

 

2.

Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.

 

3.

Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan.

 

4.

Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung.

 

5.

Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

6.

Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.