Sebagaimana Pasal 25 Perma Nomor 1 Tahun 2014 Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :
- pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
- bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.