HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 9 TAHUN 2016 ( Klik Disini)
TENTANG
PEDOMAN PENGADUAN ( WHISTLEBLOWING SYSTEM ) DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan / pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya;
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.