logo

Written by Super User on . Hits: 1104

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN

PERATURAN  MAHKAMAH AGUNG RI  NOMOR 9 TAHUN 2016  ( Klik Disini) 

TENTANG

PEDOMAN PENGADUAN ( WHISTLEBLOWING SYSTEM )  DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG

DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

Hak Pelapor :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan / pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat  pengaduannya; 
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. 

Hak Terlapor :

  1. Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya;
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak  terbukti.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.