logo

Written by Super User on . Hits: 969

Pengawasan 

 
1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Cibadak dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Cibadak;
2. Ketua Pengadilan Agama Cibadak  bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
3. Panitera Pengadilan Agama Cibadak membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibadak;
4. Panitera Pengadilan Agama Cibadak melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Cibadak dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibadak;
5. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Cibadak mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Cibadak mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Cibadak yang dilaporkan melalui Panitera;
6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Cibadak dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Cibadak dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
 
 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.