1. |
Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Cibadak dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Cibadak; |
2. |
Ketua Pengadilan Agama Cibadak bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014. |
3. |
Panitera Pengadilan Agama Cibadak membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibadak; |
4. |
Panitera Pengadilan Agama Cibadak melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Cibadak dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibadak; |
5. |
Petugas Posbakum Pengadilan Agama Cibadak mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Cibadak mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Cibadak yang dilaporkan melalui Panitera; |
6. |
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu; |
7. |
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Cibadak dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Cibadak dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan. |