Berdasarkan surat permohonan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Nomor : B-KK.10.2/7/BA.00/04/2002 tanggal 04 April 2020 tentang permohonan sidang Isbat Rukyatul Hilal awal bulan Ramadan tahun 1441 Hijiriyah, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Cibadak menugaskan untuk melaksanakan Sidang Isbat Rukyatul Hilal awal bulan Ramadan tahun 1441 Hijriyah kepada Muhammad Nurmadani, S.Ag sebagai hakim tunggal dan Jenal Mutakin, S.Ag sebagai Panitera Pengganti, serta dibantu oleh Dindin Kurnaedin, Haris Rismayandi dan Aden Maulana Yusup sebagai tenaga Administrasi;
Pelaksanaan Sidang Isbat Rukyatul Hilal tersebut dipinpin langsung Hakim dari pengadilan Agama Cibadak bernama Muhammad Nurmadani, S.Ag dan dibantu oleh Jenal Mutakin, S.Ag sebagai Panitera Pengganti dan di hadiri oleh para pejabat Pemda Kabupaten Sukabumi, anggota BHR, para pejabat Kementerian Agama serta ormas ormas Islam, para ustad dan para santri;
Adapun pelaksana Perukyat tersebut adalah KH. Muhammad Yahya pinpinan Pesantren Darl Hikmah Sukaraja Kabupaten Sukabumi dan KH. Aceng Mahpud pinpinan pondok Pesantren Daarul Hakim Kabupaten Sukabumi;
Para perukyat tersebut dalam keterangannya bahwa pelksanaan rukyat tersebut dilaksanakan sejak pukul 17.00 sampai dengan 18.00, namun hilal tidak terlihat karena cuaca mendung,
selanjutnya Hakim