logo

Written by Super User on . Hits: 883

 PENGUMUMAN

PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA

Diumumkan kepada Masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Cibadak sebagaimana yang tersebut dalam daftar dibawah ini, dipersilahkan untuk mengambil Uang Sisa Panjar Perkara di Kasir Pengadilan Agama Cibadak (Ruang PTSP PA Cibadak).

Apabila saudara yang tersebut dalam daftar dibawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang ditentukan maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan hal tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Cibadak yang merasa masih punya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil untuk menghubungi Kasir Pengadilan Agama Cibadak pada jam kerja dengan membawa bukti. Bilamana masyarakat tidak ada yang datang mengambil uang tersebut selama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengumuman ini maka uang tersebut akan disetor ke kas negara.

 

Daftar Perkara Yang Belum Mengambil Sisa Panjar Perkara

Per September 2026

KLIK DISINI

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.