EKSEKUSI PUTUSAN/PENETAPAN PENGADILAN AGAMA DALAM PERMOHONAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH
(Studi Tentang Hukum Acara Eksekusi atas Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perkara Ekonomi Syariah)
Di tulis oleh Heri Widi Astanto
Palabuhanratu.Kab. Sukabumi, Jawa Barat.
Pengantar
Dengan bertambahnya kewenangan absolut dan kewenangan relative dari Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara-perkara ekonomi syari’ah berdasar UU No.50 Tahun 2009 dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU/X/2012, maka diperlukanlah hukum materiil yang mengatur tentang ekonomi syari’ah. Lahirnya Perma N0. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) sebagai wujud dari hukum material sampai saat ini belum digenapi dengan hukum acara ekonomi syari’ah atau Kitab Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES).Hal ini lah menjadi masalah yang sangat krusial dikarenakan Pengadilan Agama masih memakai Hukum Acara Perdata Umum seperti di Peradilan Umum, sehingga prinsip-prinsip ekonomi Syari’ah belum diakomodir dalam hukum acara ekonomi syari’ah. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam kajian hukum materal dan hukum formil yang dapat mengakomodir nilai-nilai dan prinsip-prinsip ekonomi Syari’ah, tujuan praktis adalah memberikan masukan pada legislator , praktisi hukum, Hakim, advokad, dan lain-lain untuk segera menciptakan hukum acara ekonomi syari’ah.
Latar Belakang Masalah
Peradilan Agama setalah berlakunya Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman telah resmi baik secara tehnis yudisial dan non-tehnis yudisial masuk dalam lembaga tinggi Negara yaitu Mahkamah Agung R.I. dimana terdapat empat lingkungan pilar peradilan di Indonesia (Pasal 2 Undang-undang No. 4 Tahun 2004) yaitu ; Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), Peradilan Agama (Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah), Peradilan Militer (Dilmil), dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta adanya sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kekuasaan kehakiman pula dalam tataran peradilan tentang Konstitusi dan sengketa Pemilu. Selengkapnya Klik disini...