logo

on . Hits: 3474

Pembaharuan Penunjukan Wali/ Perwalian Anak setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2019

Penulis : Heri Widi Astanto, S.Sos., S.H., M.H

Panitera Pengganti PA. Cibadak

bendera merah putih

 

Pengantar

Bahwa dengan telah dimuatnya PP No. 29 Tahun 2019 pada tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 6339 di tahun 2019 dimulailah berlakunya undang-undang tersebut yang mengatur syarat dan tata cara Penunjukan Wali/ Perwalian Anak di Negara Republik Indonesia. Adanya tambahan syarat dan tata cara yang lebih komprehensif dalam perundangan tersebut yang harus terpenuhi oleh para praktisi hukum baik itu Advokad, Prinsipal sendiri maupun Hakim serta instasi-instansi terkait seperti kementerian sosial juga kementrian kesehatan, maupun lembaga seperti yayasan panti asuhan dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang diatur dalam perundangan bahwa tujuan Perwalian / perwalian anak untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Selengkapnya ....

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.