Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara 23 Sep
Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar
Biaya Perkara
Dengan hormat disampaikan kepada para pihak yang nomor perkaranya tercantum dalam lampiran ini dimohon untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kasir Pengadilan Agama Cibadak dengan menunjukan KTP Asli. Apabila dalam waktu 180 hari / 6 bulan sejak tanggal pemberitahuan ini tidak datang untuk mengambil, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara (vide Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2008)
Adapun Detail silahkan download lampiran berikut :