SIDANG ITSBAT TERPADU
Sukabumi, Tanggal 25 Februari 2021 telah diselenggarakan Sidang Isbat Terpadu Kerjasama lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung/Pengadilan) dengan Lembaga eksekutif Kemenag, Disdukcapil,Pemerintah Desa , Kabupaten Sukabumi serta LSM Nirlaba "PEKKA" bersinergi melayani masyarakat dalam upaya tertib administrasi yaitu isbat nikah, penerbitan buku nikah, akta kelahiran anak, serta hukum kewarisan yang timbul dari pernikahan yang sah setelah mendapatkan penetepan isbat nikah dari Pengadilan.
Penyelenggaraan sidang terpadu ini diselenggarakan di wilayah yuridiksi Desa Sukasirna dan Desa Cicareuh yang berdekatan. Penyelenggaraan sidang terpadu ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid 19, dimana 3 M dilaksanakan dengan ketat.

Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan”.


(sumber berita : Heri Widi Astanto, S.Sos, S.H., M.H)

