SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU
Senin, 14 Juni 2021 Pengadilan Agama Cibadak menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi. Istbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 44 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka.

Ketua Pengadilan Agama Cibadak Drs. Hendi Rustandi, S.H., M.Si dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu ini adalah untuk memenuhi pasal 28. D Undang-Undang 1945 yang telah di amandemen disebut bahwa : “pasal 28. d (2) yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perma no. 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.



Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Semoga Program yang diselenggarakan Pengadilan Agama Cibadak yang bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabpaten Sukabumi dapat membantu masyarakat di Kabupaten Sukabumi guna mendapatkan dokumen Kutipan Akta Nikah, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.”



