Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Cibadak

Palabuhanratu, Kamis 12 Agustus 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Cibadak, Hakim Mediator Rojudin, S.Ag., M.Ag berhasil memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1690/Pdt.G/2021/PA. Cbd. Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberi pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.

