Mediasi Berhasil Untuk Perkara Harta Bersama
Palabuhanratu, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Cibadak telah dilangsungkan mediasi untuk perkara harta bersama dengan nomor perkara 1646/Pdt.G/2021/PA. Cbd yang di mediasi oleh Hakim Mediator Muhammad Iqbal, SHI., M.A dan dinyatakan berhasil.


