logo

Written by Super User on . Hits: 257

MEDIASI  BERHASIL PADA PENGADILAN AGAMA CIBADAK

efbaa7cd 0d28 42c4 b456 159dd70ec6bb

Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Pengadilan Agama Cibadak  pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 Hakim Mediator Pengadilan Agama Cibadak berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara: 2249/Pdt.G/2021/PA.Cbd. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian yaitu Muhammad Reza Fahlepi. S.H.I., M.A.

Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.

Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Pengadilan Agama Cibadak sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.