MEDIASI BERHASIL PADA PENGADILAN AGAMA CIBADAK
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Pengadilan Agama Cibadak pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 Hakim Mediator Pengadilan Agama Cibadak berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register Perkara: 2249/Pdt.G/2021/PA.Cbd. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian yaitu Muhammad Reza Fahlepi. S.H.I., M.A.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat maupun Tergugat. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hakim Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Pengadilan Agama Cibadak sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya.