PERDAMAIAN DAN PENCABUTAN PERKARA EKSEKUSI
Perdamaian dan pencabutan perkara eksekusi anak dengan penyerahan secara sukarela dari pihak Tergugat kepada Penggugat.
Palabuhanratu, 12 Januari 2022 bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Cibadak, telah dilaksanakan Penyerahan secara sukarela dalam perkara eksekusi hak asuh anak Nomor 1/Pdt.Eks.Pts/2021/PA.Cbd Jo. 1025/Pdt.G/2021/PA.Cbd di Palabuhanratu, disaksikan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Cibadak (Didin Jamaludin S.H., M.H).


