PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA
PENGADILAN AGAMA CIBADAK KELAS 1 A
DAN
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUKABUMI
Selasa, 19 Juli 2022 menindaklanjuti surat Dirjen Badilag MA-RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi . Pengadilan Agama Cibadak menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Perjanjian kerjasama ini di ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Cibadak ( A. Mahfudin, S.Ag., M.H.) dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ( dr. Rika Mutiara Sukanda , M.H. Kes).
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi Dispensasi Perkawinan dalam ketentuan yuridis formal dan kesiapan fisik dan mental bila terjadi permohonan Dispensasi Perkawinan. Perjanjian kerjasama dilaksanakan juga dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapan mental dan ekonomi dalam menjalankan perkawinan.




Ketua Pengadilan Agama Cibadak yang didampingi oleh Panitera ( Didin Jamaludin, S.H., M.H) dan Panitera Muda Permohonan ( Aji Sucipto, S.H) Didi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang telah bersedia dan antusias menyambut Perjanjian Kerjasama ini. Dengan terlaksananya perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Cibadak dengan Dinas Kabupaten Sukabumi dapat menjamin pelaksanaan peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan peran orang tua dalam meminimalisir perkawinan dibawah umur.

