logo

Written by Super User on . Hits: 472

Tasyakuran Peningkatan Kelas Pengadilan pada Pengadilan Agama Cibadak dari Kelas IB menjadi Kelas IA dan Launching Aplikasi SIDIK serta Penandatangan Perjanjian Kerjasama di Aula Setda Kabupaten Sukabumi

WhatsApp Image 2022 08 15 at 10.04.21 3

Jumat, 12 Agustus 2022

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 799/ SEK/SK/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022 Tentang Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Cibadak, pada hari Jum'at tanggal 12 Agustus 2022 bertempatkan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi Pengadilan Agama Cibadak mengadakan Acara Tasyakuran atas peningkatan kelas pengadilan pada Pengadilan Agama Cibadak yang semula Kelas IB menjadi Kelas IA. Acara dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Kapuslitbang MA-RI, Drs. Muhammad Yamin, SH.MH. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Sekretaris PTA Bandung yang diwakili oleh Kabag Umum dan Keuangan PTA. Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Para Ketua Pengadilan Agama se-Korwil I Bandung, para mantan Ketua Pengadilan Agama Cibadak, para alumni pegawai Pengadilan Agama CIbadak Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, Ketua Pondok Pesantren Almasturiah Sukabumi, Kepala P2TP2A dan para tamu undangan lainnya. 

23de0898 033e 41f3 acc5 a511889ff730

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Cibadak  A. Mahfudin, S.Ag., M.H. mengucapkan rasa syukur dan bangga atas diraihnya peningkatan kelas dari IB ke IA, dalam momentum ini juga dilakukan launching Aplikasi SIDIK yaitu aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cibadak.

“Saya ungkapkan rasa syukur dan bangga atas kerja keras bersama sehingga PA Cibadak bisa meningkat ke kelas IA dan launchingnya aplikasi SIDIK ini merupakan wujud perjanjian kerjasama antara PA Cibadak dengan KUA, Dinkes dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak( P2TP2A) ” ucapnya

WhatsApp Image 2022 08 15 at 11.38.11

Sementara itu Sekda Kabupaten Sukabumi  mengucapkan selamat kepada PA Cibadak atas peningkatan kelas dari IB ke IA, atas prestasi yang diraih tersebut menjadi suatu kebanggaan Kabupaten Sukabumi.

” kami yakini kesuksesan ini dapat mendorong terjadinya peningkatan kualitas kinerja organisasi dibidang layanan pernikahan dan tentunya ini akan meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawainya dan masyarakat ” ungkapnya

Adapun dengan adanya aplikasi Sidik ini, lanjut Sekda, PA Cibadak dapat menjalankan program yang dinamis dan profesional, karena hal itu telah disahkan oleh DPR melalui Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

” dimana batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, jika kurang dari 19 tahun maka harus melakukan pengajuan dispensasi nikah di pengadilan ” tegasnya

Sambung Sekda aplikasi ini merupakan terobosan bagi Kabupaten Sukabumi, sehingga dirinya berharap kehadiran aplikasi tersebut dapat mengurangi kasus perceraian dini di Kabupaten Sukabumi.

Dalam acara tersebut juga diadakan launching Aplikasi SIDIK yaitu aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cibadak yang telah dilaunching oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Dr. H. Samparaja, SH., M.H, serta Perjanjian Kerjasama dengan P2TP2A Kab Sukabumi dan STAI Syamsul Ulum Gunung Puyuh.

WhatsApp Image 2022 08 15 at 10.11.42

13d9bae9 2060 449d 8c43 8e6a433cecc5

 WhatsApp Image 2022 08 15 at 10.04.21 1

Syukuran peningkatan kelas ini ditandai dengan pemotongan tumpeng bersama, semoga Pengadilan Agama Cibadak semakin sukses dan berjaya ke depannya. 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.