Perselisihan yang Tajam antara Penggugat dan Tergugat Berhasil Didamaikan
Palabuhanratu, 11 Januari 2023
Kembali perkara gugat cerai yang diajukan pada tanggal 29 November 2022 dengan nomor registrasi 2945/Pdt.G./2022/PA.Cbd berhasil damai. Perdamaian yang dipimpin oleh Mediator Hakim, Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H. tersebut berhasil merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat. Penggugat akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd., pada persidangan kemarin, Selasa, 10 Januari 2023.
Menurut Aman, Ketua Majelis persidangan tersebut, masing-masing pihak terlihat menunjukkan i’tikad baiknya selama proses mediasi. “masing-masing dari Pihak baik Penggugat maupun Tergugat terdapat komunikasi yang baik, keduanya ingin mencari solusi sehingga kesepakatan antara keduanya sangat mudah tercapai”, terangnya.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam perkara gugatan, termasuk juga di dalamnya perkara perceraian, Mediasi merupakan proses yang wajib terlebih dahulu diupayakan. Sebagaimana perintah pasal 130 HIR/154 RBg., bahwa Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Tidak dilaksakannya upaya mediasi dan perdamaian dalam proses persidangan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.

