logo

Written by Super User on . Hits: 455

Perselisihan yang Tajam antara Penggugat dan Tergugat Berhasil Didamaikan

Palabuhanratu, 11 Januari 2023

Kembali perkara gugat cerai yang diajukan pada tanggal 29 November 2022 dengan nomor registrasi 2945/Pdt.G./2022/PA.Cbd berhasil damai. Perdamaian yang dipimpin oleh Mediator Hakim, Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H. tersebut berhasil merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat. Penggugat akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd., pada persidangan kemarin, Selasa, 10 Januari 2023.

Menurut Aman, Ketua Majelis persidangan tersebut, masing-masing pihak terlihat menunjukkan i’tikad baiknya selama proses mediasi. “masing-masing dari Pihak baik Penggugat maupun Tergugat terdapat komunikasi yang baik, keduanya ingin mencari solusi sehingga kesepakatan antara keduanya sangat mudah tercapai”, terangnya.

e6754cc9 8132 4590 9b99 37ef767a3810

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam perkara gugatan, termasuk juga di dalamnya perkara perceraian, Mediasi merupakan proses yang wajib terlebih dahulu diupayakan. Sebagaimana perintah pasal 130 HIR/154 RBg., bahwa Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Tidak dilaksakannya upaya mediasi dan perdamaian dalam proses persidangan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.