logo

Written by Super User on . Hits: 689

 PRIHATIN!!! ANAK GADIS BERSITEGANG DENGAN AYAH KANDUNG, HAKIM MEDIATOR TURUN, AKHIRNYA CAIR DAN ANAK GADIS PUN PELUK KEMBALI SANG AYAH KANDUNG, SIMAK KISAHNYA DI PA CIBADAK.

Hari itu cuaca cerah udara pantai Palabuhanratu Kab. Sukabumi berhembus menyelimuti Gedung Pengadilan Agama Cibadak Klas I A, tepat di hari Senin, 20 Februari 2023.

Memasuki ruang tunggu sidang PA Cibadak nampak ratusan orang duduk menunggu antrian untuk sidang perkara-perkara perdata Agama baik itu perceraian, perwalian, penetapan ahli waris, Isbat Nikah, Isbat Nikah Contentius gugatan harta bersama dan lain sebagainya, namun tidak ada lagi yang mengajukan P3HP (Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan, “Lex Posteriori derogate lex periori  setelah berlakungan UU No.3 tahun 2006 dalam penjelasan Pasal 49 huruf (b) otomatis perkara P3HP sudah tidak ada lagi dan penelitian,  pembahasan mengenai hal tersebut hanya bagi perorangan yang kurang “ up date”  ilmu pengetahuan dan melanggar asas “Lex Posteriori derogate lex periori “. Pada hari tersebut ada dua kejadian menegangkan di runag sidang PA Cibadak yang ternyata majelis hakim saat itu ada yang memeriksa masalah Penetapan Ahli Waris Contentius dan ternyata ada ketegangan diruang sidang yang lain yang ternyata suara para pihak yang sedang diperiksa yaitu Permohonan Wali Adhol (Wali yang enggan menjadi wali nikah) terhadap anak gadisnya yang mau menikah dengan seorang perjaka.

ffdd4e8f 8bdc 4cb7 8920 23475739a66c

Usut punya usut ternyata suara yang relative keras itu bersumber dari ruang sidang dua Pengadilan Agama Cibadak yang Majelis Hakimnya  sedang memeriksa perkara Wali Adhol bukan memeriksa Penetapan Ahli Waris apalagi P3HP. Perkara Wali Adhol ini bernomor 204/Pdt.P/2023/PA.Cbd yang Ketua Majelis dipimpin Drs. Abdul Hamid Lubis, M.H , Drs. Iskandar, M.H dan Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H., masing-masing sebagai anggota majelis, dibantu oleh Panitera Pengganti Heri Widi Astanto, S.Sos., S.H., M.H.

Persidangan yang relative menegangkan tersebut memang persidangan terbuka untuk umum yang artinya siapa saja boleh hadir menyaksikan persidangan tersebut. Seorang gadis didampingi calon suaminya yang sudah sama-sama dewasa berhadapan dengan ayah kandung gadis tersebut berdebat sengit hanya karena perbedaan pendapat anak gadis menginginkan pernikahan pada akhir bulan Februari 2023 sedangkan ayah kandung ingin menikahkan anak gadisnya paling tidak akhir April atau awal Mei 2023 dengan alasan setelah lebaran idul fitri yaitu bulan Syawal tahun ini.

Mencermati perkara ini majelis hakim memeriksa dengan sangat professional, majelis hakim tidak lupa walaupun ini adalah perkara Vouluteer (Permohonan) dimana dalam Legal Standing (kedudukan para pihak) tidak melawan siapa-siapa, namun Ayah kandung yang enggan menikahkan anak gadisnya tersebut tetap memerintahkan jurusita untuk memanggil Ayah Kandung Pemohon (anak gadisnya tersebut) untuk hadir dipersidangan yang kedua ini. Majelis hakim tidak kurang-kurangya menasehati, mendamaikan kedua belah pihak untuk berdamai. Majelis Hakim juga sangat professional tidak lupa menerapkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang kewajiban mediasi, walaupun ini perkara Voulunteer.

Setelah berpuluh puluh menit akhirnya majelis hakim telah berhasil memberikan penjelasan tentang arti pentingnya mediasi dan selanjutnya diarahkan ke Hakim Mediator yang bertugas di hari itu yaitu Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd yang kebetulan juga menjabat sebagai wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak;

Selama diruang mediasi yang ber AC dan berpengharum ruangan membawa suasana rileks dan santai, akhirnya Anak gadis bersama ayah kandungnya tersebut menjadi cair dan dengan strategi hakim mediator bersertifikat dengan prinsip win-win solution dan kemasahalatan hubungan darah anak kandung dengan ayah kandung akhirnya tercapai KESEPAKATAN DAMAI dan akan dituangkan dalah akta perdamaian. Titik temu perdamaian yang berhasil dicapai oleh hakim mediator tersebut adalah Sang Anak gadis mau mengikuti arahan dan nasehat Ayah kandungnya untuk menikah sesuai restu dan arahan ayah kandung yaitu pernikahan akan dilakukan pada bulan syawal tahun ini dan ayah kandung menyatakan bersedia menjadi wali nikahnya. Bercucuran air matalah anak gadis dan ayah kandungnya tersebut dan berpelukan layaknya kasih sayang ayah dan anak gadisnya.

Dalam kesempatan itu hakim mediator Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd menuturkan bahwa hubungan antara ayah kandung dengan anak gadisnya adalah hubungan darah yang LAST FOREVER (abadi) seperti halnya juga hubungan pernikahan anak gadisnya dengan calon suaminya juga didoakan menjadi pernikahan yang EVERLASTING (selamanya sampai maut memisahkan). Oleh karena itu beliau menasehati kedua belah pihak untuk saling menurunkan ego masing-masing demi tercapainya ibadah pernikahan yang sakinah , mawadah warohmah yang pastinya direstui oleh orang tua masing-masing.

“Karena keberhasilan mediator tersebut maka persidangan mendatang yaitu tanggal 27 Februari 2023 Pemohon Wali Adhol anak gadis tersebut akan MENCABUT perkara dikarenakan tercapai kesepakatan damai dengan ayah kandungnya”, tutur Hakim Mediator Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd. (Heri/redaksi).

 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.