“Pecah Rekor”, Sidang Sudah 18 kalinya Perkara harta Bersama bernilai Fantastis , atas upaya majelis hakim PA Cibadak akhirnya berhasil mendamaikan membuahkan Acta Van Dading? Apa dan bagaimana itu bisa terjadi? Simak ulasannya!

Hari itu cuaca cerah udara pantai Palabuhanratu Kab. Sukabumi berhembus menyelimuti Gedung Kembar Pengadilan Agama Cibadak Klas I A dan Pengadilan Negeri Cibadak Klas I B yang satu komplek dalam satu halaman dan satu lingkungan , tepat di hari pertama bulan Maret yaitu Rabu, 01 Maret 2023.
Pada hari itu ada kejadian yang menggembirakan untuk para pihak yang berperkara maupun menjadi berita positif untuk PA Cibadak dikarenakan adanya kesepakatan damai suatu perkara Harta Bersama yang nilainya fantastis, bagaimana tidak gembira bahwa perkara ini sudah memasuki persidangan demi persidangan yang alot sampai persidangan yang ke-18 kalinya, upaya mediasi sesuai ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016 sudah jauh terlampaui pada siding-sidang awal dan tidak tercapai kesepakatan damai hingga perkara ini berlanjut. Namun demikian majelis Hakim tidak pernah lelah untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui principal langsung atau melalui Kuasa Hukumnya masing-masing
Majelis Hakim yang memeriksa perkara bernomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Cbd , Ketua Majelis dipimpin Aman, S.Ag.,S.E., S.H.,M.H.,M.Pd, dan Drs. Abdul Hamid Lubis, M.H., Drs. Iskandar, M.H, masing-masing sebagai anggota majelis, dibantu oleh Panitera Pengganti Aji Sucipto, S.H. Pada setiap persidangan hingga persidangan ke-18 hari ini, majelis hakim melalui berbagai cara mendamaikan para pihak dengan strategi-strategi yang win-win solution mengedepankan masa depan anak-anak para pihak itu sendiri yang nantinya akan membutuhkan harta bersama tersebut untuk pendidikan dan kehidupan masa depan anak-anak para pihak yang merupakan anak kandung mereka sendiri, majelis hakim juga memberikan nasehat kepada para pihak jika gugatan harta bersama ini dilanjutkan juga akan memerlukan biaya yang tidak sedikit mulai dari Descente- Sita – hingga Eksekusi apalagi jika dilaksanakan tidak dengan Parate Eksekusi maka harus Eksekusi Lelang melalui KPKNL setempat.
Persidangan harta bersama yang bernilai fantastis tersebut memang sering menegangkan karena para pihak mempunyai kepentingan masing-masing dan didukung oleh arahan dari para Kuasa Hukum yang professional juga , namun justru karena auapaya majelis hakim menjelaskan keutungan dan kerugian apabila perkara ini sampai berujung ke eksekusi maka memerlukan biaya yang tidak sedikit dan menyita banyak waktu pelaksanaan, belum lagi kondisi keamanan nantinya ketika pelaksanaan dilapangan yang tentunya tidak bisa dipastikan kondusif. Atas nasehat-nasehat majelis hakim tersebut para pihak dan kuasa hukumnya meminta waktu untuk kembali mengupayakan damai hingga tercapailah pada hari ini suatu ACTA VAN DADING (Akta Perdamaian) yang dibuat oleh para pihak didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Majelis Hakim mempertimbangkan Pasal 130 HIR yang pada intinya bermakna bahwa suatu Acta Van Dading otomatis Ikrach (berkekuatan Hukum Tetap) tidak ada lagi upaya hukum lainnya. Kepada para pihak dan kuasa hukumnya dijelaskan pula selain akta perdamain ini bersifat inkrach, maka dimuat dalam amar putusan perkara ini dan supaya para pihak melaksanakan semua amar putusan PA Cibadak ini dengan baik.
Mencermati perkara ini majelis hakim memeriksa dengan sangat professional, majelis hakim tidak berhenti mrndamaiakan para pihak meskipun majelis hakim telah menerapkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang kewajiban mediasi, walaupun mediasi tidak mencapai kesepakatan damai saat itu namun majelis hakim disetiap persidangan tetap berupaya mendamaikan hingga berhasil pada persidangan ke-18 ini, luar biasa.
Setelah semua dipersiapkan termasuk Acta Van Dading telah lengkap ditandatangani kedua belah pihak maka diserahkan kembali dihadapan persidangan lalu dibacakan lah putusan PA Cibadak ini dengan kebahagiaan para pihak dan kebahagiaan seluruh aparatur PA Cibadak dalam memberi pelayanan dan pengabdian pada masyarakat pencari keadilan;
Dalam kesempatan itu ketua majelis seusai sidang Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd mengucapkan syukur kehadirat Alloh SWT karena perkara harta bersama yang bernilai fantastis dan persidangan berlarut larut sampai ke-18 kalinya akhirnya tercapai kesepakatan damai dengan suatu Akta Van Dading yang langsung berkekuatan hukum tetap, beliau berharap PA Cibadak mengutamakan keberhasilan mediasi dalam perkara apapun , mengingat PA Cibadak saat ini jenis perkara yang diterima semakin beragam tidak melulu hanya perceraian saja. (Heri/redaksi).

