Harmoniskan Das Sollen dan Das Sein di Kewenangan Lex Spesialis PA Cibadak
Dalam Perkara Itsbat Rukyatul Hilal Penentuan 1 Syawal 1444 H
Di Pos Observasi Bulan Cibeas Sangrawayang Kab. Sukabumi
(PA Cibadak, Kamis, 20 April 2023/ Heri-Redaksi) . Dalam Sidang itsbat Rukyatul Hilal dikenal dua cara penentuan awal 1 Syawal yaitu dengan metode perhitungan yaitu Hisab (menghitung dengan ilmu astronomi) dan metode Rukyat (melihat Hilal secara langsung), oleh karena itu dapat dianalogikan secara teori hukum bahwa metode Hisab dapat di analogikan seperti Das Sollen sesuai dengan aturan-aturan penghitungan satu syawal berdasarkan teori-teori ilmu Falak, sedangkan Rukyat diibaratkan sebagai Das Sein (sesuatu hal yang terjadi, yang nampak, yang terjadi dalam suatu hal). Seperti halnya pada sore ini PA Cibadak adalah salah satu dari sekian banyak Satker yang mendapat kewenangan absolut dan Relatif dalam menerima perkara Permohonan Itsbat Rukyatul Hilal dikarenakan Yurisdiksi PA Cibadak yang secara geografis sangat cocok sekali dijadikan tempat Observasi Bulan karena di teluk Palabuhanratu ada daerah bernama Kampung Cibeas Desa Sangrawayang Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi adalah satu dataran tinggi dan ditepian lautan samudra hindia paling ujung selatan di Asia Tenggara yang langsung berhadapan dengan Tenggelamnya matahari dan munculnya Bulan akan sangat terlihat melalui lokasi ini;

Subyek Hukum dan Legal Standingnya (kedudukan para pihaknya) adalah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi (Drs. H. Asep Hidayat, M.M.) selaku Pemohon Itsbat Rukyatul Hilal, sementara majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah majelis Hakim Tunggal yaitu Dra. Ma’ripah (yang juga menjabat sebagai Ketua PA Cibadak) di bantu Panitera Persidangan oleh Pupu Saripudin, S.Ag ( Panitera PA Cibadak). Pengamatan dan observasi bulan sudah dilaksanakan sejak siang hari yang di dahului oleh TIM dari Kemanag dipimpin oleh petugas yang ahli Rukyatul Hilal yaitu Zaenuridwan, S.H. dimana diperoleh informasi bahwa pada pukul 11.04 WIB telah Ijtima, sementara pada saat matahari terbenam pada sore hari ini (Ghurub al Syams) tinggi hilal hanya +01derajat 59 menit dengan elongasi +02 derajat 20 menit, maka oleh TIM Rukyatul Hilal berdasarkan MABIMS (menteri-menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia dan Singapura) memberikan keterangan dan menyatakan visibilitas hilal awal Syawal 1444 H saat ini TIDAK TERMASUK kriteria imkaanur rukyah. Hal tersebut dikuatkan denga keterangan dan kesaksian dari para ahli Rukyah lainnya yang hadir yaitu KH. Muhammad Yahya bin KH. Mahmud Zamahsyari yang telah berpengalaman sejak tahun 1995, K.H. Aceng Mahmud bin K.H. Ridwan yang telah berpengalaman sejak tahun 1996 dan H. Asep Saprudin, S.Kom bin K.H. Hasan Basri yang juga telah berpengalaman sejak 2006.
Bahwa kegiatan Rukyatul Hilal di POB (Pos Observasi Bulan) Cibeas ini diikuti oleh berbagai macam instansi terkait mulai dari para Pejabat Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Agama Cibadak Kelas IA, Para Pimpinan Pondok Pesantren, organisasi keislaman setempat, Babinkamtibmas, dll.

Pada akhir dari proses pengamatan bulan ini segera setelah adzan magrib berkumandang dan semua hadirin membatalkan puasa nya dan menunaikan ibadah sholat magrib maka segera berkumpul di aula gedung POB ini untuk diselenggarakan persidangan Isbat Rukyatul Hilal ini sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Setelah Sidang dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis (Majelis Tunggal) maka dipanggil masuk keruang sidang Pemohon beserta Saksi-saksi yang semua adalah para ahli rukyat hilal yang telah berpuluh puluh tahun berpengalaman. Dalam pemeriksaan persidangan tersebut diperoleh keterangan dari para saksi-saksi yang telah disumpah tersebut bahwa walaupun cuaca sangat cerah dan juga telah menggunakan peralatan teropong manual maupun Teleskop Elektronik yang canggih tetap TIDAK melihat hilal saat itu, sehingga ketua majelis dalam hal ini Hakim Tunggal menetapkan bahwa Hilal tidak terlihat di Pos Observasi Bulan Cibeas Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.

Setelah Hakim Tunggal menutup persidangan dan acara ramah tamah, Ketua PA Cibadak menyampaikan motivasi kepada semua pihak dan masyarakat yang hadir bahwa dalam menyikapi perbedaan metode penentuan satu syawal tidak boleh dipersoalkan karena masing- masing mempunyai dasar hukum yang sah. Perbedaan juga merupakan anugerah yang justru membawa berkah kedamaian ukhuwah islamiyah, disinilah juga fungsi pengadilan agama tampil untuk menyelaraskan Das Sollen dan Das Sein bukan memaksakan Das Sollen kedalam Das Sein atau sebaliknya.

