HAKIM MEDIATOR PA CIBADAK TERUS-TERUSAN BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM BERBAGAI PERKARA GUGATAN DAN PERMOHONAN, BAGAIMANA BISA?, BEGINI CERITANYA.
(Palabuhanratu- 15/8 –Heri Redaksi)

Adalah Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd sosok Hakim Mediator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak Klas IA, beliau adalah hakim mediator yang sering berhasil mendamaikan perkara-perkara Gugatan, Permohonan maupun Perkara yang berkaitan dengan Ekonomi Syariah dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan absolute dan relative Pengadilan Agama Cibadak.
Seperti halnya pada hari ini Selasa 15 Agustus 2023 berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan perkara nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Cbd sehingga terjadi kesepakatan anatara Penggugat dan Tergugat untuk memperbaiki rumah tangganya kembali dan akhirnya mencabut perkara Cerai Gugat tersebut.
Tidak ada rumus jitu dalam mendamaikan suatu perkara di Pengadilan Agama, menurut Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd , yang beliau terapkan dalam mediasi dan upaya damai para pihak adalah pendekatan humanis dan kekeluargaan, menyelami setiap permasalahan pada pribadi para pihak, menjelaskan akibat kedepannya jika suatu perkara dilanjutkan hingga dampak putusan pengadilan kepada orang-orang tercinta didalam keluarga besar para pihak, seperti dampak terhadap anak, dampak perceraian terhadap hubungan keluarga besar masing-masing pihak hingga dampak berkepanjangan hingga masalah keperdataan atas harta benda.
Sebuah Win-Win Solution atau sama-sama memperoleh keuntungan/kemenangan adalah upaya yang tidak mudah karena sebagai Hakim Mediator dituntut sanggup memformulasikan suatu perdamaian dengan perasaan para pihak yang harus merasa sama-sama untung, dalam perkara Cerai Gugat ini Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd justru masuk dan mengetuk sisi kerugian para pihak Penggugat dan Tergugat jika terjadi putusan perceraian, hal inilah yang membuka wawasan para pihak ternyata banyak kerugian materiil dan immaterial jika rumah tangga pecah dan bercerai berai. Hakim Mediator dalam perkara ini juga di kenal sangat religious sehingga dalam mediasi yang dilakukan selalu memasukkan nilai-nilai syariat Islam dan kehidupan ber- muamalah, hablum Minalloh , Hablum Minnanas, Hablum Minal Alam kedalam kehidupan rumah tangga manusia.
Mencermati perkara ini majelis hakim memeriksa dengan sangat professional, majelis hakim yang dipimpin oleh Drs. Iskandar , M.H. tidak lupa dan tidak kurang-kurangya menasehati, mendamaikan kedua belah pihak untuk berdamai. Majelis Hakim juga sangat professional tidak lupa menerapkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang kewajiban mediasi, walaupun pada awalnya para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat bersikukuh untuk tetap bercerai. Setelah berpuluh puluh menit akhirnya majelis hakim telah berhasil memberikan penjelasan tentang arti pentingnya mediasi dan selanjutnya diarahkan ke Hakim Mediator yang bertugas di hari itu yaitu Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd .
Dalam kesempatan itu hakim mediator Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd menuturkan pada redaksi bahwa pernikahan adalah hal yang sangat sacral dimata Alloh SWT, apabila terjadi perceraian sampai-sampai Arsy (Singgasana Alloh SWT) ikut tergoncang, walaupun perceraian adalah hukumnya Halal namun percerain sangat dibenci Alloh SWT. Pernikahan diharapkan sesuai dengan semua tujuan pernikahan dalam Islam dan UU No. 1 Tahun 1974, pernikahan seharusnya diperjuangkan LAST FOREVER (abadi). “Karena keberhasilan mediator tersebut maka persidangan mendatang Cerai Gugat tersebut baik Penggugat maupun Tergugat sepakat MENCABUT perkara dikarenakan tercapai kesepakatan damai “, tutur Hakim Mediator Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.Pd. (Heri/redaksi).

