PENGADILAN AGAMA CIBADAK GELAR SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU
DI DESA PASANGGARAHAN, KECAMATAN SAGARANTEN, KABUPATEN SUKABUMI
Palabuhanratu, Kamis 21 September 2023
Demi tercapainya pelayanan masyarakat yang prima, Pengadilan Agama Cibadak menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi. Sidang Itsbat Nikah terpadu ini dilaksanakan di Desa Pasanggarahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi yang diikuti oleh 33 pasangan suami isteri yang belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka.

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang itsbat nikah terpadu akan menerima salinan penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi.

Setelah Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, secara simbolis Ketua Pengadilan Agama Cibadak Dra. Ma'ripah menyerahkan penetapan terhadap perkara yang sudah disidangkan yang kemudian berlanjut dengan penyerahan Kutipan Akta Nikah yang diserahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sagaranten dan penyerahan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi.




Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan bentuk kehadiran Pengadilan Agama Cibadak untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat para pencari keadilan, sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

