Penerapan “Audi et Alteram Partem”
Salah Satu Kunci Keberhasilan Dalam Mediasi
(Apa Itu dan Bagaimana Caranya?, Simak Alurnya!)
(Plara- 12/12/2023 –Heri Redaksi)
Beliau adalah Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M. sosok Hakim Mediator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Cibadak Kelas IA, beliau adalah hakim mediator yang sering berhasil mendamaikan perkara-perkara Gugatan, Permohonan maupun Perkara yang berkaitan dengan Ekonomi Syariah dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan absolute dan relative Pengadilan Agama Cibadak.
Seperti halnya pada hari Selasa 12 Desember 2023 kembali berhasil mendamaikan perkara yang sebetulnya perkara yang reguler yaitu Cerai Gugat dengan perkara nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Cbd . Bahwa kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat untuk memperbaiki rumah tangganya kembali membuahkan hasil perdamaian keduabelah pihak yang pada akhirnya mencabut perkara Cerai Gugat tersebut.

Ditemui Team redaksi diruang kerjanya dan disela kesibukannya beliau mengungkapkan bahwa tidak ada rumus jitu dalam mendamaikan suatu perkara di Pengadilan Agama karena meskipun jenis perkaranya sama namun subyek para pihaknya memiliki kharakteristik dan kepribadian yang berbeda-beda, belum lagi kultur budaya serta tingkat Pendidikan para pihak juga mempengaruhi pemahaman dan pendekatan yang berbeda beda pula.
Beliau menuturkan, yang beliau terapkan dalam mediasi dan upaya damai para pihak pada perkara Cerai Gugat kali ini adalah pendekatan “Audi et Alteram Partem” mendengarkan, menyelami setiap permasalahan pada satu pihak dengan pihak lainnya secara adil dan fair, memberikan kesempatan yang adil untuk berbicara mencurahkan semua isi hati para pihak masing dengan benar-benar adil dalam memberikan waktu dan kesempatan berbicara. Selanjutnya menjembatani tuntutan masing-masing pasangan suami istri dengan memaparkan keuntungan dan kerugian dari suatu perceraian, menjelaskan akibat kedepannya jika suatu perkara perceraian dilanjutkan hingga dampak putusan pengadilan kepada orang-orang tercinta didalam keluarga besar para pihak, seperti dampak terhadap psikologi anak-anaknya , dampak perceraian terhadap hubungan keluarga besar masing-masing pihak hingga dampak berkepanjangan hingga masalah keperdataan atas harta benda yang diperoleh dalam masa pernikahan yang telah susah payah dikumpulkan bersama-sama akan menjadi sengketa dan perkara baru yaitu gugatan harta Bersama, sungguh sangat disayangkan jika hal itu terjadi dalam suatu rumah tangga.
Sebuah asas hukum “Audi et Alteram Partem” bisa dijadikan tehnik Hakim Mediator dalam mencapai Win-Win Solution atau sama-sama memperoleh keuntungan/kemenagan adalah upaya yang tidak mudah karena sebagai Hakim Mediator dituntut sanggup memformulasikan suatu perdamaian dengan perasaan para pihak yang akan bercerai menjadi tertampung keluh kesahnya atas pasangannya.
Tidak hanya itu bagi beliau menambahkan bahwa dalam perkara Cerai Gugat ini sebagai Hakim Mediator beliau juga di kenal sangat religius sehingga dalam mediasi yang dilakukan selalu memasukkan nilai-nilai syariat Islam dan kehidupan ber- muamalah, hablum Minalloh , Hablum Minnanas, Hablum Minal Alam kedalam kehidupan rumah tangga manusia.
Mencermati perkara ini beliau juga sangat professional sebagai Hakim Mediator, sehingga pada sidang selanjutnya atas keberhasilan beliau telah tercapai kesepakatan mempertahankan rumah tangga dan akan mencabut perkaranya pada sidang yang akan datang akan mencabut perkaranya dihadapan majelis Tunggal yang dipimpin oleh Drs, Iskandar , M.H., dibantu Panitera Pengganti Aji Sucipto, S.H., M.H.
Hakim Tunggal juga telah menerapkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang kewajiban mediasi, walaupun pada awalnya para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat bersikukuh untuk tetap bercerai.
Dalam kesempatan itu hakim mediator Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M menuturkan pada redaksi bahwa pernikahan adalah hal yang sangat suci dimata Alloh SWT, apabila terjadi perceraian sampai-sampai Arsy (Singgasana Alloh SWT) ikut tergoncang, walaupun perceraian adalah hukumnya Halal namun percerain sangat dibenci Alloh SWT. Pernikahan diharapkan sesuai dengan semua tujuan pernikahan dalam Islam dan UU No. 1 Tahun 1974, pernikahan seharusnya diperjuangkan Immortal (sampai maut memisahkan).

