GUNUNG, LEMBAH DAN PANTAI TIDAK MENGURANGI SEMANGAT DHARMA BHAKTI PENGADILAN AGAMA CIBADAK KLAS IA DALAM MELAYANI MASYARAKAT KABUPATEN SUKABUMI
( Palabuhanratu, 14/12/23 Heri-Tim Redaksi)
Mengingat kontur geografis Kabupaten Sukabumi yang merupakan kabupaten terluas nomor dua se-Pulau Jawa dan Bali, kabupaten Sukabumi terkenal dengan dataran tinggi, dataran rendah (lembah) dan hamparan Geo- Park di pantai selatannya yang telah tercatat oleh UNESCO United Nation (Organisasi PBB yang berkaitan dengan Pendidikan, Kebudayaan dan Keilmuan) bahwa kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai salah satu warisan dunia dengan kawasan Geo-Parknya.
Dengan wilayah hukum yang begitu luas dan kondisi medan yang berat tidak menghalangi semangat Pengadilan Agama Cibadak dalam melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi dengan 47 Kecamatannya. Bertempat di Aula Kantor Desa Bojong Sawah Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi Pengadilan Agama Cibadak Klas I A pada hari Jum’at Tanggal 08 Desember 2023 dan Tanggal 14 Desember 2023 telah melaksanakan Sidang Isbat Nikah Massal yang dilaksanakan diluar Gedung Pengadilan Agama Cibadak.
Pelaksanaan sidang diluar gedung kantor Pengadilan Agama Cibadak tersebut terselenggara atas permohonan dari Pemerintah Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes dengan KUA Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi didasarkan masih banyaknya masyarakat yang masih belum tercatat pernikahannya sehingga belum mempunyai buku nikah sesuai dengan amanat UU. No. 1 Tahun 1974. Jarak tempuh dari Kantor Pengadilan Agama Cibadak sampai ke lokasi cukup jauh bisa memakan waktu 3 (tiga) jam serta melalui medan yang tidak mulus.

Pada hari pertama tanggal 08 Desember 2023 sidang isbat nikah tersebut telah memeriksa dan mengadili 60 perkara Permohonan Isbat Nikah baik yang volunteer maupun yang Contentious. Namun demikian Majeis Hakim yang menyidangkan telah memutus perkara permohonan isbat nikah tersebut 40 dikabulkan, 15 ditolak dan atau di N.O (tidak dapat diterima) dan 5 perkara Gugur. Sedangkan pada pelaksanaan sidang diluar gedung yang kedua yaitu pada Tanggal 14 Desember 2023 Majelis Hakim telah memeriksa dan mengadili 50 perkara permohonan Isbat Nikah baik yang volunteer maupun yang Contentious. Seperti halnya pada pelaksanaan sidang pada tanggal 08 Desember 2023 pada sidang tanggal 14 Desember 2023 inipun telah memutus perkara permohonan isbat nikah tersebut 20 dikabulkan, 5 ditolak dan atau di N.O (tidak dapat diterima) dan 25 perkara Gugur.
Ditemui tim redaksi diruang kerjanya Ketua Pengadilan Agama Cibadak Klas I A Ibu Dra. Ma’ripah menuturkan bahwa Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan telah melakukan evaluasi atas pelaksanaan sidang isbat nikah diluar gedung pengadilan tersebut dan mengambil kesimpulan bahwa banyaknya perkara yang ditolak dan atau di N.O (tidak dapat diterima) dikarenakan kurangnya verikasi awal pendaftaran dari panitia tentang status perkawinan para pihak dengan pasangan barunya yang akan diisbatkan yang rata-rata masih memiliki hubungan hukum yaitu pernikahan yang sah dan tercatat dengan pasangan terdahulunya dan juga belum memiliki AKTA PERCERAIAN. Sedangkan banyaknya perkara yang GUGUR dikarenakan pada saat sidang dilaksanakan para pihak tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan. Perkara-perkara yang dikabulkan tetap lebih banyak dan telah diperiksa secara cermat dan diputuskan untuk dikabulkan oleh majelis hakim secara professional dan penuh dengan kehati-hatian.
Tim Redaksi juga menggali informasi kepada Wakil Ketua Pengadilan dan Para Majelis Hakim yang ikut serta dalam persidangan diluar gedung tersebut tetap memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para PNS serta PPNPN dan SUKWAN yang terlibat dalam kegiatan itu yang telah sedari pagi hari setelah shubuh telah mempersiapkan diri berangkat dari halaman kantor PA Cibadak menuju Desa Bojong Sawah Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan, oleh karena itu para pimpinan PA Cibadak mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat.

