PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2024
DI PENGADILAN AGAMA CIBADAK KELAS IA
Senin, 8 Januari 2024. Mengawali tahun 2024 ini Pengadilan Agama Cibadak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan di Ruang Resepsionis Pengadilan Agama Cibadak. Kegiatan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan di mulai setelah pelaksanaan apel yaitu pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Cibadak Ibu Dra. Ma'ripah dan diikuti oleh seluruh apatur Pengadilan Agama Cibadak mulai dari Wakil Ketua, para Hakim, para pejabat struktural dan fungsional, Staff dan PPNPN.
Diharapkan dengan pengucapan dan penandatanganan pakta integritas menjadikan aparatur yang berintegritas dan berperilaku sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, demi mewujudkan Pengadilan Agama Cibadak yang agung.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tangung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Berdasarkan uraian tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaksanaanya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintah yang transparan dan akuntabel ( Tim IT PA. Cibadak )