logo

Written by Super User on . Hits: 148

Pada hari Jum'at tanggal 26 Juli 2024 Pengadilan Agama Cibadak telah sukses melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu secara massal yang berlokasi di Desa Sukamaju Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara PA Cibadak, Kementerian Agama Kab.Sukabumi, KUA Kec.Cimanggu, KUA Kec.Kalibunder dan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kab.Sukabumi, serta kegiatan ini dapat berlangsung dan terfasilitasi dengan baik karena adanya dukungan sarana dan prasarana dari Kantor Desa Sukamaju dan Kantor Kecamatan Cimanggu.

itsbat terpadu juli 24

Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Cibadak, Asisten Sekda Kab.Sukabumi, Perwakilan Kepala Kemenag Kab.Sukabumi yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala KUA Cimanggu, Kepala KUA Kalibunder, dan Ketua APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia). Pada pelaksanaan pembukaan acara ini adanya sambutan-sambutan yang disampaikan oleh Camat Cimanggu, Kepala Seksi Bimas Islam KEMENAG Kab.Sukabumi, Asda Sekda Kab.Sukabumi dan Ketua PA Cibadak yang sekaligus membuka secara resmi acara Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Pada kesempatan itu pula Ibu Dra. Ma'ripah selaku Ketua PA Cibadak menjelaskan kepada masyarakat dan para tokoh masyarakat bahwa sangat penting untuk memiliki penetapan itsbat nikah karena akan berdampak luas dikemudian hari misalnya 1. untuk memperoleh buku nikah, 2. untuk mengurus akta kelahiran anak dari hasil pernikahan yang belum tercatat, 3. untuk keperluan kewarisan atau kebendaan lainnya, 4. untuk persyaratan legalitas dalam rangka menunaikan ibadah haji atau umrah.

Picture2

Pelaksanaan sidang terpadu tersebut berjalan dengan lancar. Masyarakat atau para pihak yang mendapati layanan ini merupakan warga desa Kecamatan Cimanggu & Kalibunder yang dikoordinir oleh petugas Desa/Kecamatan. Terdapat 75 perkara itsbat nikah pada Sidang Terpadu kali ini dengan 55 perkara putus kabul, 18 perkara putus gugur karena pihak tidak hadir, serta 2 perkara yang di-NO/tidak dapat diterima karena masih terikat dengan pernikahan sebelumnya yang sah.

Pada akhir acara adanya pemberian produk hukum secara simbolis kepada salah satu pihak/masyarakat yang telah sah itsbat nikahnya sehingga telah mendapat putusan Pengadilan berupa salinan penetapan/putusan Pengadilan Agama Cibadak yang diberikan oleh Ibu Ketua PA Cibadak, Buku Nikah dari KUA Kec.Cimanggu yang diserahkan oleh Kepala KUA Cimanggu, serta Kartu Keluarga dari Disdukcapil Kab.Sukabumi yang disampaikan oleh Asda Sekda Kab.Sukabumi.

isbat terpadu 3

PA Cibadak berharap dikemudian hari kolaborasi yang baik ini dapat terus terjalin antar instansi dalam lingkup Pemerintahan Kab.Sukabumi, sehingga dapat bekerjasama dalam berbagai program kerja lainnya, dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat bisa mendapat kemudahan dan kesejahteraan dari kinerja instansi pemerintah yang mempunyai visi untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.