Penetapan Agen Perubahan dan Pegawai Teladan Pengadilan Agama Cibadak tahun 2025
Kab. Sukabumi 14 Februari 2025 - Pengadilan Agama Cibadak akhirnya resmi menetapkan Alfian Marlesta, S.Kom dan Fitri Handayani, A.Md.,A.B. sebagai Agen Perubahan Tahun 2025 setelah ditetapkan oleh tim pemilihan agen perubahan. Penetapan agen perubahan tahun 2025 merupakan upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Cibadak dalam membangun lingkungan kerja yang inovatif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Selain penetapan Agen Perubahan Tahun 2025, pada kesempatan yang sama diberikan juga berbagai apresiasi terhadap aparatur Pengadilan Agama Cibadak sebagai pegawai teladan Tahun 2025 diberikan kepada Jenal Mutakin, S.Ag. dan Putri Nuraeni, S.E.
Selamat kepada Agen Perubahan dan pegawai teladan yang terpilih. Harapan yang disampaikan kepada agen perubahan yang baru saja ditetapkan adalah agar dapat memiliki tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai Agen Perubahan dan dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan Pengadilan Agama Cibadak kedepannya.