logo

Written by Super User on . Hits: 91

Penetapan Agen Perubahan dan Pegawai Teladan Pengadilan Agama Cibadak tahun 2025

Kab. Sukabumi 14 Februari 2025 - Pengadilan Agama Cibadak akhirnya resmi menetapkan Alfian Marlesta, S.Kom dan Fitri Handayani, A.Md.,A.B. sebagai Agen Perubahan Tahun 2025 setelah ditetapkan oleh tim pemilihan agen perubahan. Penetapan agen perubahan tahun 2025 merupakan upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Cibadak dalam membangun lingkungan kerja yang inovatif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Selain penetapan Agen Perubahan Tahun 2025pada kesempatan yang sama diberikan juga berbagai apresiasi terhadap aparatur Pengadilan Agama Cibadak sebagai pegawai teladan Tahun 2025 diberikan kepada Jenal Mutakin, S.Ag. dan Putri Nuraeni, S.E.

e37a09a6 3c09 400e 9d98 72237d60368d

Selamat kepada Agen Perubahan dan pegawai teladan yang terpilih. Harapan yang disampaikan kepada agen perubahan yang baru saja ditetapkan adalah agar dapat memiliki tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai Agen Perubahan dan dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan Pengadilan Agama Cibadak kedepannya.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         tabayunThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.