Antrian sidang membludak! Sidang Keliling PA Cibadak Jadi Primadona Warga Kabupaten Sukabumi
Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung oleh Pengadilan Agama Cibadak pada 23 April 2026 menunjukkan antusiasme masyarakat yang luar biasa, di mana antrian para pencari keadilan tampak membludak hingga memenuhi area Balai Sidang.

Kepadatan ini terlihat jelas dari area parkir yang dipenuhi deretan kendaraan roda dua serta selasar gedung yang dipadati oleh warga yang datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi. Kondisi tersebut mencerminkan jadwal persidangan yang sangat padat dengan volume perkara yang besar, menunjukkan bahwa layanan ini telah menjadi primadona bagi masyarakat.

Pengadilan Agama Cibadak secara rutin melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut dengan Sidang Keliling yang berlokasi di Kantor Lama Pengadilan Agama Cibadak, Karang Tengah, Cibadak, yang saat ini difungsikan sebagai Balai Sidang Pengadilan Agama Cibadak. Kegiatan persidangan ini digelar dua kali dalam satu minggu pada hari Senin, Kamis, atau Jum’at sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Program sidang keliling ini merupakan bagian dari program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dalam rangka penguatan kualitas layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. PA Cibadak menjadi salah satu satuan kerja yang secara konsisten mendapatkan alokasi anggaran khusus untuk pelaksanaan Sidang Diluar Gedung ini, sehingga layanan dapat berjalan berkesinambungan sepanjang tahun.

Dari sisi pelayanan publik, penyelenggaraan sidang di luar gedung ini bertujuan utama untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Pengadilan Agama Cibadak atau menghadapi kendala transportasi dan biaya. Dengan lokasi sidang yang lebih dekat, para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi yang besar dan dapat menghemat waktu, sehingga proses berperkara menjadi lebih efektif dan efisien. Pelaksanaan sidang keliling juga menjadi solusi nyata bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan kepastian hukum, terutama dalam perkara-perkara keperdataan Islam seperti itsbat nikah dan perkara lainnya. Melalui skema ini, negara hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan secara merata hingga ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Selain mendekatkan layanan, program Sidang di Luar Gedung turut memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama karena masyarakat dapat menyaksikan langsung proses persidangan yang transparan, akuntabel, dan humanis di lingkungan mereka. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi hukum dan tertib administrasi kependudukan, sehingga diharapkan dapat mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari. Dengan keberlangsungan program Sidang di Luar Gedung yang rutin dan terjadwal, Pengadilan Agama Cibadak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menghadirkan peradilan yang lebih dekat, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah hukumnya.

