Hakim Turun ke Lokasi! PA Cibadak Gelar Pemeriksaan Setempat Objek Harta Bersama di Dua Desa Sekaligus
Pada hari Jum’at tanggal 8 Mei 2026, Pengadilan Agama Cibadak melaksanakan kegiatan Descente atau Sidang Pemeriksaan Setempat terkait perkara Cerai Gugat kumulatif harta bersama yang berlokasi di Desa Pondok Kaso Tengah, Kecamatan Cidahu dan Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Cicurug. Kegiatan ini dilakukan untuk memeriksa secara langsung objek harta bersama berupa rumah beserta beberapa unit kontrakan dan kolam ikan yang menjadi bagian dari pemeriksaan. Descente ini dipimpin oleh Hakim Pemeriksa Drs. Muh Zaini, dengan didampingi Panitera Pengganti Fuad Rahman, S.Ag., serta Jurusita Hamid. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pihak, baik penggugat maupun tergugat beserta para kuasa hukumnya, serta dua orang saksi dari kantor desa setempat sebagai pendamping sekaligus penguat data di lapangan.


Dari sisi pelayanan publik, pelaksanaan descente ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Cibadak untuk memberikan layanan peradilan yang lebih adil, transparan, dan dekat dengan masyarakat. Dengan melihat langsung objek sengketa di lokasi, majelis dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi fisik, letak, dan batas harta bersama, sehingga putusan yang diambil nantinya lebih akurat dan sesuai dengan keadaan nyata.

Selain itu, keterlibatan perangkat desa dan kehadiran para pihak dalam kegiatan ini menegaskan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas layanan peradilan. Proses pemeriksaan dilakukan secara langsung dan dapat disaksikan oleh para pihak, sehingga mengurangi potensi kesalahpahaman, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, sekaligus mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Cibadak berharap putusan terkait perkara harta bersama dimaksud dapat lebih mudah dieksekusi dan diterima para pihak, karena didasarkan pada data dan fakta lapangan yang objektif. Hal ini juga menjadi salah satu wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan harta bersama.

