logo

Written by Super User on . Hits: 51

PA Cibadak Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Massal Prodeo di Kecamatan Cimanggu.

Pengadilan Agama Cibadak melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Massal Prodeo pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Desa/Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Cibadak dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas status perkawinannya.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Massal Prodeo tersebut terselenggara melalui sinergi antara Pengadilan Agama Cibadak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, serta Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kegiatan ini turut difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan Kecamatan Cimanggu.

Sidang Terpadu Cimanggu 17 09 2026

Sidang isbat nikah merupakan salah satu layanan Pengadilan Agama yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama namun belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan administrasi negara. Melalui kegiatan terpadu ini, proses pelayanan diupayakan berlangsung secara lebih mudah dan terkoordinasi.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat mengikuti tahapan pelayanan dan persidangan yang telah disiapkan oleh petugas. Selain proses persidangan, kegiatan juga melibatkan layanan dari instansi terkait sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi yang dibutuhkan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama.

Sidang Terpadu Cimanggu 17 09 2026 2

Program Prodeo juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, sebagai bentuk pemberian akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh layanan perkara secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi lintas instansi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dalam menghadirkan pelayanan publik yang terpadu. Pengadilan Agama Cibadak bersama instansi terkait berupaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang tertib, transparan, profesional, dan mudah diakses.

Sidang Terpadu Cimanggu 17 09 2026 3

Dengan adanya Sidang Isbat Nikah Terpadu Massal ini, diharapkan masyarakat yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum mengenai status perkawinannya dapat memperoleh penetapan pengadilan serta melanjutkan proses administrasi kependudukan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Cibadak dalam memperluas akses keadilan dan memberikan pelayanan hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama  Cibadak Kelas I A

Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Komplek Perkantoran OPD

Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

Provinsi Jawa Barat

Telp: 0266-432666 
Fax: 0266-432667

email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

         This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.